Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJawa BaratNews

Akselerasi Prioritas Pembangunan DPRD Bersama Pemkab Sukabumi Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026

×

Akselerasi Prioritas Pembangunan DPRD Bersama Pemkab Sukabumi Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | SUKABUMI (JABAR) ~ Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan bersama dilakukan dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/9/2026).

Rapat paripurna mengagendakan penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027.

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H Asep Japar M.M. menyampaikan bahwa perubahan APBD 2026 dilakukan untuk menyesuaikan perubahan asumsi makro ekonomi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang berdampak terhadap struktur APBD.

Penyesuaian mempertimbangkan dinamika pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat serta diarahkan untuk melaksanakan dan mempercepat prioritas pembangunan guna mencapai target kinerja daerah.

Bupati Sukabumi Drs H Asep Japar M.M.mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas berbagai catatan, pertanyaan, dan koreksi yang disampaikan selama pembahasan Raperda.

Masukan menjadi ruang evaluasi sekaligus upaya memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi kedepan.

disetujui bersama, Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi.

Hasil evaluasi menjadi bagian dari tahapan penyempurnaan sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah secara definitif.

Di kesempatan dilaksanakan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai tanda disepakatinya Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

( Cucup Kabiro Sukabumi )
.

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan