MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | SUKABUMI (JABAR) ~ Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan bersama dilakukan dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/9/2026).

Rapat paripurna mengagendakan penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H Asep Japar M.M. menyampaikan bahwa perubahan APBD 2026 dilakukan untuk menyesuaikan perubahan asumsi makro ekonomi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang berdampak terhadap struktur APBD.

Penyesuaian mempertimbangkan dinamika pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat serta diarahkan untuk melaksanakan dan mempercepat prioritas pembangunan guna mencapai target kinerja daerah.
Bupati Sukabumi Drs H Asep Japar M.M.mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas berbagai catatan, pertanyaan, dan koreksi yang disampaikan selama pembahasan Raperda.

Masukan menjadi ruang evaluasi sekaligus upaya memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi kedepan.
disetujui bersama, Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi.
Hasil evaluasi menjadi bagian dari tahapan penyempurnaan sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah secara definitif.
Di kesempatan dilaksanakan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai tanda disepakatinya Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
( Cucup Kabiro Sukabumi )
.










