MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PAYAKUMBUH (SUMBAR) – Proyek revitalisasi UPTD SD Negeri 04 Taeh Bukik, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, resmi melewati batas waktu kontrak per 16 September 2026. Proyek bernilai Rp1.633.820.470 dari APBN 2026 ini dipastikan gagal rampung tepat waktu, memicu desakan kuat agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan.

Investigasi di lapangan mengungkap adanya dugaan indikasi pelanggaran hukum yang serius terkait tata kelola kontrak. Masa kerja selama 150 hari kalender yang dimulai sejak 19 April 2026 kini telah kedaluwarsa. Ironisnya, saat kontrak orisinal telah habis, adendum perpanjangan waktu baru sebatas wacana dan baru akan diusulkan.

Secara regulasi, kondisi ini mengindikasikan terjadinya wanprestasi. Pengajuan adendum setelah masa kontrak berakhir bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Juknis Revitalisasi Kemendikdasmen.
Warga setempat yang mengawal proyek ini mencium adanya dugaan kejanggalan administratif. “Bagaimana mungkin dikatakan sesuai prosedur kalau adendum saja baru mau diusulkan setelah melewati batas waktu? Kontraknya habis hari ini, 16 September 2026,” ujar seorang sumber warga di lokasi dengan nada geram.

Mengingat proyek swakelola yang dijalankan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) ini menggunakan uang negara dalam jumlah miliaran, APH didesak untuk segera memeriksa tiga poin krusial berikut:
*1. Pencairan Dana vs Progres Fisik: APH harus mengaudit aliran dana untuk memastikan apakah pencairan keuangan berjalan sesuai dengan realisasi fisik di lapangan, atau justru ada dana yang dipaksakan cair 100% mendahului fisik bangunan.
*2. Keabsahan Prosedur Perpanjangan Waktu: Menyelidiki alasan keterlambatan dan legalitas adendum yang terlambat diusulkan. Jika terbukti melanggar aturan, sanksi denda keterlambatan harus diterapkan dan kelayakan komite harus dievaluasi.
*3. Mutu dan Volume Mutu Bangunan: Melakukan cek fisik secara forensik guna memastikan tidak ada pengurangan spesifikasi material (markdown) demi mengejar ketertinggalan waktu.
Pihak sekolah berdalih bahwa keterlambatan ini dipicu oleh faktor cuaca hujan dan kendala teknis saat pembongkaran bangunan lama. Namun, alasan klasik tersebut dinilai tidak bisa mengaburkan kelalaian manajemen proyek.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota belum memberikan pernyataan resmi selain janji normatif untuk melakukan evaluasi. Warga menuntut agar dinas terkait tidak asal menyetujui adendum tanpa adanya audit fisik independen terlebih dahulu di lapangan. APH diharapkan tidak menunggu laporan resmi dan segera turun tangan mengusut potensi kerugian negara ini.(AFA)










