Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahDKI JAKARTANews

Rp5 Juta Dipersoalkan, Keluarga Darly Minta Kepastian Rehabilitasi

×

Rp5 Juta Dipersoalkan, Keluarga Darly Minta Kepastian Rehabilitasi

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA— Pengaduan keluarga Darly R. Ratumbuysang kepada Redaksi Kupas Merdeka membuka sejumlah pertanyaan mengenai biaya, mekanisme pelayanan, serta keberlanjutan penanganan rehabilitasi yang tengah dijalani Darly di fasilitas yang oleh keluarga disebut ULTRA/ULTRAS Lebak Bulus.

Pengaduan tersebut bermula dari keresahan seorang ibu lanjut usia yang berharap anaknya dapat kembali berkumpul bersama keluarga. Dalam keterangan yang disampaikan kepada Redaksi, keluarga mengaku menghadapi kendala ekonomi setelah memperoleh informasi mengenai biaya Rp5 juta yang disebut sebagai biaya rawat jalan.

Bagi keluarga dengan keterbatasan ekonomi, angka tersebut dinilai cukup berat untuk dipenuhi. Namun demikian, keterangan mengenai biaya tersebut masih merupakan pernyataan pihak keluarga dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.

KELUARGA PERSOALKAN BIAYA RP5 JUTA

Berdasarkan percakapan WhatsApp yang diperlihatkan kepada Redaksi, keluarga menyampaikan bahwa Darly baru ditempatkan di fasilitas yang mereka sebut ULTRA/ULTRAS Lebak Bulus.

Dalam percakapan tersebut, keluarga menyatakan:

«“mereka minta biaya 5jt untuk rawat jalan katanya, tapi kami rasa gak mampu untuk uang segitu…”»

Pernyataan tersebut disampaikan kepada Redaksi pada Kamis, 10 September 2026.

Redaksi memandang informasi tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh. Pertanyaan mendasarnya bukan sekadar mengenai nominal Rp5 juta, melainkan siapa yang menetapkan biaya tersebut, apa dasar penetapannya, apa saja komponen pelayanan yang termasuk di dalamnya, serta apakah biaya tersebut bersifat wajib atau merupakan bentuk pembiayaan tertentu.

Hingga berita ini disusun, Redaksi belum memperoleh dokumen yang cukup untuk memastikan status dan dasar biaya tersebut.

Karena itu, Redaksi tidak menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran sebelum pihak-pihak terkait memberikan keterangan dan dokumen pendukung.

IBU TEMPUH JALUR ADMINISTRATIF, URUS SKTM

Di tengah keterbatasan ekonomi, keluarga tidak berhenti pada pengaduan. Redaksi menerima dokumen berupa Surat Pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tertanggal 11 September 2026.

Dokumen tersebut menerangkan kondisi ekonomi keluarga dan digunakan untuk kepentingan pengajuan keringanan biaya rehabilitasi Darly R. Ratumbuysang.

Surat tersebut ditujukan kepada Yayasan Pemulihan Natura Indonesia.

Keberadaan dokumen itu menunjukkan bahwa keluarga berupaya menindaklanjuti persoalan kemampuan ekonomi melalui jalur administratif.

Namun, pencantuman nama Yayasan Pemulihan Natura Indonesia dalam dokumen tersebut belum secara otomatis menjelaskan hubungan kelembagaan maupun hubungan hukum antara yayasan tersebut dengan fasilitas yang disebut keluarga sebagai ULTRA/ULTRAS Lebak Bulus.

Karena itu, status, kapasitas, serta hubungan kelembagaan antara kedua pihak masih menjadi bagian yang perlu diklarifikasi.

Pertanyaan berikutnya juga tidak kalah penting: apakah SKTM dapat menjadi dasar pemberian keringanan biaya, bagaimana mekanismenya, dan bagaimana kelanjutan pelayanan terhadap residen dari keluarga yang menyatakan tidak mampu?

INFORMASI PEMINDAHAN KE BANDUNG JUGA DIPERTANYAKAN

Selain persoalan biaya, keluarga menyampaikan informasi mengenai kemungkinan Darly dipindahkan ke wilayah Bandung.

Menurut keterangan yang disampaikan melalui percakapan WhatsApp, keluarga diminta menunggu sekitar tiga sampai empat hari sejak Darly tiba di yayasan. Selanjutnya, keluarga mengaku memperoleh informasi bahwa apabila tidak terdapat penyelesaian, Darly dapat dipindahkan ke Bandung.

Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan sebagai keputusan resmi.

Redaksi belum memperoleh dokumen yang menjelaskan adanya rencana pemindahan tersebut, termasuk lembaga tujuan, pihak yang mempunyai kewenangan mengambil keputusan, alasan pemindahan, maupun asesmen profesional yang menjadi dasar rujukan.

Karena itu, informasi mengenai Bandung tetap ditempatkan sebagai keterangan keluarga yang masih membutuhkan konfirmasi.

Dalam konteks pelayanan rehabilitasi, sejumlah pertanyaan menjadi relevan untuk dijelaskan kepada publik:

– Bagaimana prosedur pemindahan seorang residen dari satu fasilitas ke fasilitas lainnya?

– Siapa pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan?

– Apakah pemindahan didasarkan pada kebutuhan dan asesmen individual residen?

– Bagaimana posisi dan keterlibatan keluarga dalam proses tersebut?

– Bagaimana mekanisme pembiayaan apabila keluarga berada dalam kondisi tidak mampu?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan bagian dari proses verifikasi agar publik memperoleh gambaran yang utuh.

REDAKSI MINTA KLARIFIKASI PIHAK TERKAIT

Dalam rangka memenuhi prinsip keberimbangan dan verifikasi, Redaksi Kupas Merdeka telah melakukan upaya konfirmasi kepada kontak yang diketahui berkaitan dengan pihak ULTRA/ULTRAS dan tersimpan dengan nama Pak/Kang Rhyver.

Dalam komunikasi tersebut, wartawan memperkenalkan diri sebagai Gatot dari Kupas Merdeka.

Redaksi menyampaikan materi pengaduan, termasuk video ibu Darly, foto Darly, serta dokumen pendukung agar pihak yang dikonfirmasi memahami substansi persoalan yang dimintakan penjelasan.

Klarifikasi yang diminta antara lain menyangkut:

1. Status penempatan Darly di fasilitas tersebut.

2. Dasar penyerahan atau rujukan Darly.

3. Status kelembagaan ULTRA/ULTRAS.

4. Hubungan ULTRA/ULTRAS dengan Yayasan Pemulihan Natura Indonesia.

5. Dasar asesmen dan pelaksanaan rehabilitasi.

6. Dasar serta rincian biaya Rp5 juta yang disebut keluarga sebagai biaya rawat jalan.

7. Mekanisme keringanan biaya bagi keluarga yang tidak mampu.

8. Kebenaran informasi mengenai kemungkinan pemindahan Darly ke Bandung.

9. Lembaga tujuan dan dasar apabila pemindahan tersebut benar direncanakan.

Salah satu pertanyaan utama Redaksi adalah:

«“Apakah benar keluarga Darly diminta Rp5 juta yang disebut sebagai biaya rawat jalan? Jika benar, apa dasar dan rincian biaya tersebut?”»

Redaksi juga meminta penjelasan mengenai informasi pemindahan:

«“Apakah benar terdapat informasi bahwa Darly dapat dipindahkan ke Bandung? Jika benar, ke lembaga mana dan apa dasar pemindahannya?”»

Selain itu, Redaksi mempertanyakan tindak lanjut setelah keluarga menyerahkan SKTM sebagai bukti kondisi ekonomi yang dinyatakan tidak mampu.

Redaksi juga meminta pihak yang dihubungi menjelaskan jabatan dan kapasitasnya, termasuk apakah memiliki kewenangan memberikan keterangan resmi atas nama lembaga.

Hal tersebut penting agar setiap jawaban yang diterbitkan nantinya dapat dibedakan secara jelas antara keterangan resmi kelembagaan dan keterangan pribadi pihak yang mengetahui perkara.

PANGGILAN BELUM TERSAMBUNG, RUANG KLARIFIKASI TETAP TERBUKA

Selain komunikasi tertulis melalui WhatsApp, dokumentasi yang diterima Redaksi menunjukkan adanya upaya panggilan suara sekitar pukul 13.28 dan 13.42 WIB.

Pada saat dokumentasi dibuat, kedua panggilan tersebut tercatat belum terjawab atau belum tersambung.

Redaksi tidak menafsirkan kondisi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap hak jawab. Pihak terkait tetap diberikan ruang dan kesempatan untuk memberikan penjelasan, termasuk menyampaikan dokumen yang dapat memperjelas persoalan.

TRANSPARANSI MENJADI KUNCI

Kasus Darly pada akhirnya bukan semata-mata mengenai angka Rp5 juta.

Persoalan yang lebih substansial adalah transparansi mengenai mekanisme pelayanan rehabilitasi, pembiayaan, asesmen, komunikasi dengan keluarga, serta prosedur rujukan atau pemindahan residen.

Bagi keluarga yang berada dalam keterbatasan ekonomi, kejelasan mengenai skema pembiayaan dan kemungkinan memperoleh keringanan merupakan informasi yang sangat penting.

Demikian pula bagi publik, penjelasan mengenai status kelembagaan dan mekanisme pelayanan diperlukan agar tidak muncul persepsi atau kesimpulan yang keliru.

Redaksi memahami bahwa proses rehabilitasi memiliki aspek profesional dan administratif yang tidak seluruhnya dapat dinilai hanya berdasarkan pengaduan keluarga. Karena itu, setiap informasi dalam pemberitaan ini tetap ditempatkan sesuai sumbernya dan membutuhkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

MENUNGGU JAWABAN SUBSTANTIF

Hingga berita ini disusun, Redaksi Kupas Merdeka masih menunggu jawaban substantif mengenai dasar biaya Rp5 juta, mekanisme keringanan melalui SKTM, status penempatan Darly, informasi kemungkinan pemindahan ke Bandung, serta hubungan kelembagaan ULTRA/ULTRAS dengan Yayasan Pemulihan Natura Indonesia.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak ULTRA/ULTRAS, Yayasan Pemulihan Natura Indonesia, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun dokumen pendukung.

Prinsip pemberitaan tetap mengedepankan verifikasi, keberimbangan, serta penghormatan terhadap hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan.

Sebab, dalam perkara yang menyangkut kehidupan seseorang dan keluarganya, kepastian informasi bukan sekadar kebutuhan media, melainkan bagian penting dari kepentingan publik.

Reporter: ( Gatot ) Kupasmerdeka.com

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan