Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJawa BaratNews

Tokoh Kabupaten Bandung Tri: Hormati Proses Hukum PT BDS, Jangan Ditarik ke Ranah Politik

×

Tokoh Kabupaten Bandung Tri: Hormati Proses Hukum PT BDS, Jangan Ditarik ke Ranah Politik

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KAB. BANDUNG (JABAR) ~ Tokoh masyarakat Kabupaten Bandung, Tri R, meminta seluruh pihak, termasuk para vendor PT Bandung Daya Sentosa (BDS), untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung.

Ia menegaskan agar semua pihak tidak menggiring dan tergiring opini sesat serta menebar fitnah terkait kasus yang menjerat PT BDS. Tri meminta semua pihak menunggu hasil persidangan hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pria yang akrab disapa Bos Tri ini menyayangkan adanya upaya yang menggiring perkara ini dari ranah perdata dan pidana menjadi isu politis, dengan mengaitkan kasus tersebut kepada Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Menurutnya, upaya penggiringan opini tersebut sama sekali tidak mengandung kebenaran dan tidak memiliki dasar, melainkan sekadar mencari panggung untuk menjatuhkan martabat Bupati serta wibawa Pemerintah Daerah.

“Kami meminta masyarakat tidak tergiring opini yang menyesatkan. Kasus ini sedang berproses di pengadilan, biarkan hakim yang memutuskan. Kita tunggu prosesnya di pengadilan, biar semuanya terang berderang,” ujar Tri kepada awak media, Kamis (8/10/2026).

Ia menilai kasus PT BDS sudah bergeser secara substansi. Hal itu disebabkan karena para vendor PT BDS serta buzzer sudah secara sengaja dan sistematis menggiring kasus ini dari ranah perdata dan pidana, ke ranah politis.

“Saya melihat mereka berteriak-teriak sekedar mau menjatuhkan nama baik Bupati Bandung secara politis. Ini permainan politik. Mereka bekerjasama dengan buzzer yang kalah di pilkada. Jadi ini tidak murni urusan bisnis, mereka geser ke politik. Sangat memalukan,” ungkap Tri.

Upaya sistematis dan direncanakan dalam mencemarkan nama baik Bupati Bandung dan Pemkab Bandung ini, lanjut Tri, dapat dikategorikan pencemaran nama baik, dan dapat diproses secara hukum.

“Namun saya salut Bupati Bandung sangat sabar, tidak terpancing dan tetap fokus bekerja untuk masyarakat Kabupaten Bandung. Kalau enggak sabar, mungkin mereka yang menebar fitnah sudah dilaporkan. Tapi Pak Bupati memilih fokus bekerja. Ini patut diapresiasi,” tuturnya.

Bupati Taat Hukum, Diam Bukan Menghindar

Kedewasaan berpolitik Bupati Bandung juga ditunjukkan oleh sikapnya yang memilih hadir untuk memberikan kesaksian dalam persidangan kasus PT BDS.

Menurut Bos Tri, kehadiran Bupati KDS merupakan sikap negarawan karena telah memberikan teladan sebagai warga negara taat hukum dengan hadir langsung di pengadilan untuk memberikan kesaksian pada Selasa (29/9/2026) lalu.

Selain itu, ia menilai sikap Bupati KDS yang tidak tampil memberikan penjelasan di ruang publik bukan karena menghindar, melainkan bentuk penghormatan yang tinggi terhadap lembaga peradilan.

“Pak Bupati tidak mendahului dan melangkahi kewenangan Pengadilan Negeri. Beliau menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada ranah hukum. Itu bukan sikap diam, melainkan penghargaan tertinggi terhadap proses hukum yang berlaku,” ungkap Tri.

Ia juga menanggapi pernyataan beberapa pihak termasuk vendor PT BDS yang mempertanyakan kinerja Kejaksaan. Bos Tri menegaskan, keputusan ada di tangan majelis hakim, bukan pada pihak-pihak yang merasa paling tahu.

Semua hal yang berkaitan dengan PT BDS sedang diperiksa dan diuji di persidangan, dan itulah tempat yang tepat untuk mencari kebenaran.

“Kalau vendor bilang tidak percaya jaksa, silakan saja. Toh keputusan tetap ada pada hakim. Mari kita tunggu prosesnya sampai selesai dan berkekuatan hukum tetap. Jangan bikin keributan di luar pengadilan hanya untuk menutupi kepentingan pribadi,” tandasnya.

Tri mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bandung untuk bersabar dan mempercayai proses hukum. Ia berharap fakta-fakta akan terungkap secara transparan melalui sidang yang berlangsung hingga keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kabiro, (Dede Setiawan)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan