Afendi bin Tarmizi saat di wawancarai awak Media Investigasi Mabes.co.id Selasa (8/09/2026)
MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BATANG HARI (PROV. JAMBI) — Penanganan laporan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam di wilayah hukum Polres Batang Hari, Jambi, menjadi sorotan. Pasalnya, laporan yang dibuat warga bernama Afendi bin Tarmizi sejak April 2025 disebut belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan hingga September 2026.

Barang Bukti sebilah Golok yg mengancam Afendi Bin Tarmizi
Afendi diketahui telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke SPKT Polres Batang Hari pada 13 April 2025, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/IV/2025/SPKT/Polres Batang Hari/Polda Jambi.
Menurut Afendi, laporan itu berkaitan dengan dugaan pengancaman menggunakan sebilah golok. Ia mengaku hingga Selasa (8/9/2026) belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Surat Tanda Penerimaan Laporan atas Nama Afendi Warga Desa Ture Kec.Pemayung Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi
Diduga Diancam Menggunakan Golok
Afendi menjelaskan, peristiwa yang dilaporkannya bermula ketika seorang pria berinisial J datang menemuinya dengan membawa sebilah golok.

Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Inspektur Pengawas Daerah Jambi atas Nama Afendi Bin Tarmizi
Berdasarkan keterangannya, pria tersebut diduga mengayunkan golok ke arahnya. Afendi mengaku berhasil menghindari ayunan pertama. Namun, dugaan tindakan tersebut kembali terjadi untuk kedua kalinya disertai ucapan bernada ancaman.
Situasi kemudian berhasil dilerai oleh sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi dan mengetahui kejadian tersebut.
Merasa belum mendapatkan perkembangan sebagaimana yang diharapkan, Afendi kemudian menempuh jalur pengaduan internal kepolisian.
Pada 4 Desember 2025, ia mengadukan persoalan tersebut kepada Itwasda Polda Jambi, yang tercatat dengan Nomor: STTP/05/XII/WAS.2.4/2025/Itwasda.
Selanjutnya, pada 3 Agustus 2026, Afendi kembali menyampaikan pengaduan kepada Propam Mabes Polri di Jakarta dengan Nomor: SPSP2/2026080300040.
MAI Jambi: Jangan Biarkan Laporan Masyarakat Menggantung
Terpisah, Ketua DPD Macan Asia Indonesia (MAI) Provinsi Jambi, Pery Monjuli, SE, meminta jajaran Polda Jambi, khususnya Polres Batang Hari, memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut.
Menurut Pery, laporan masyarakat merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum sehingga setiap perkara semestinya memperoleh penanganan sesuai prosedur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
«“Jangan sampai masyarakat menilai bahwa hukum itu tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kami meminta pihak kepolisian memberikan kepastian terhadap laporan saudara Afendi,” tegas Pery.»
Ia menambahkan, MAI Jambi akan terus mengawal persoalan tersebut agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai status dan perkembangan laporan yang telah disampaikan melalui mekanisme resmi.
Publik tentu berharap setiap laporan yang masuk tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan mendapatkan proses hukum yang jelas, terukur, dan profesional. Kepastian penanganan perkara menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Batang Hari maupun Polda Jambi terkait perkembangan laporan tersebut. Media Investigasi Mabes.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Red SR)










