Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJambiNews

Bank Jambi Krisis Digital, Saatnya Evaluasi Direksi dan Komisaris

×

Bank Jambi Krisis Digital, Saatnya Evaluasi Direksi dan Komisaris

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PROV. (JAMBI) — Krisis layanan digital Bank Jambi yang belum sepenuhnya pulih berbulan-bulan setelah insiden siber Februari 2026 memunculkan pertanyaan serius tentang tata kelola, manajemen risiko, serta efektivitas pengawasan bank milik daerah tersebut.

Hingga 15 September 2026, layanan mobile banking dan transfer antarbank dilaporkan masih belum normal. Dampaknya mulai terasa pada kepercayaan nasabah. Sebagian nasabah disebut memindahkan dananya ke bank lain sehingga dana yang tersimpan di Bank Jambi ikut menurun.

Persoalannya kini bukan hanya kapan sistem kembali normal, tetapi apakah Direksi telah menjalankan fungsi pengurusan dan manajemen risiko secara optimal, serta apakah Dewan Komisaris telah menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.

Ketua DPD Macan Asia Indonesia (MAI) Provinsi Jambi, Perimon Juli, meminta pemegang saham dan regulator melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Direksi dan Dewan Komisaris Bank Jambi.

“Kami tidak sedang menghakimi Direksi maupun Komisaris. Tetapi ketika layanan digital berlarut-larut, kepercayaan nasabah menurun dan dana berpindah ke bank lain, maka evaluasi terhadap seluruh pengurus bank adalah hal yang wajar dan wajib dipertanyakan publik,” tegas Pery, Rabu (16/09/2026) saat di temui di Kantor MAI Jambi.

Menurutnya, evaluasi harus menyentuh kesiapan keamanan sistem, manajemen risiko, mekanisme pemulihan, perlindungan dana nasabah hingga tindakan pengurus setelah insiden.

Secara hukum, Direksi merupakan organ yang menjalankan pengurusan perseroan, sedangkan Dewan Komisaris memiliki fungsi pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi. UU Perseroan Terbatas juga membuka kemungkinan pertanggungjawaban pribadi apabila terbukti terdapat kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan kewajibannya.

Pery menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kegagalan dalam menjalankan fungsi tersebut, maka harus ada konsekuensi.

“Kalau hasil evaluasi membuktikan Direksi atau Komisaris tidak mampu menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya, maka jangan alergi terhadap pergantian. Pengunduran diri atau pemberhentian harus dipertimbangkan sesuai mekanisme hukum dan keputusan pemegang saham,” ujarnya.

Ia meminta persoalan Bank Jambi tidak berhenti pada pemulihan aplikasi.

“Yang harus dipulihkan bukan hanya sistem digital, tetapi juga kepercayaan masyarakat. Karena bank hidup dari kepercayaan. Kalau kepercayaan hilang, pemegang saham harus bertanya: apakah seluruh pengurus masih layak dipertahankan?” kata Pery.

Kini publik menunggu langkah pemegang saham dan regulator: apakah krisis digital Bank Jambi hanya akan diselesaikan sebagai persoalan teknis, atau menjadi momentum untuk menguji secara terbuka kualitas pengurusan dan pengawasan perusahaan.
(Red SR)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan