Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
News

Sebuah Tugboat Dengan nama TB MANTAP 07 Tenggelam di Pelabuhan Sandar Umum Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang-Kalbar. Minggu(07/04/2024)

×

Sebuah Tugboat Dengan nama TB MANTAP 07 Tenggelam di Pelabuhan Sandar Umum Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang-Kalbar. Minggu(07/04/2024)

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Ketapang – Informasi tenggelamnya Tugboat tersebut disampaikan oleh pemilik kepada tim media melalui pesan yang dikirim via WahatApp pada Minggu (07/04) malam.

“TB.MANTAP 07 milik saya tenggelam di Pelabuhan umum kecamatan Kendawangan pada hari minggu tanggal 7 April 2024,” kata Ainal Yakin Pemilik Tugboat.

Ainal Yakin selaku pemilik kepada tim Media menyayangkan bahwa tenggelamnya tugboat diduga karena adanya kelalaian atau tidak ada perawatan/kontrol. Dimana tugboat tersebut berada dalam pengawasan TNI-AL (Lanal) Ketapang.

Menurut Ainal Yakin harusnya tugboat tersebut dijaga dan berada di pelabuhan Dermaga TNI AL, bukan ditambat di Pelabuhan Umum. Sehingga dia mempertanyakan bagaimana tanggungjawab dari Lanal Ketapang yang mendapat titipan dari Lantamal XII Pontianak. 

Yakin menuturkan kalau Tugboat MANTAP 07 dan Tongkang Sinar Harapan awalnya di tangkap satuan patoli(Satrol) Lantamal XII KRI Sribua-859 pada tanggal 14 Desember 2023 lalu yang hingga kini tanggal 8 april 2024 belum diketahui kejelasan untuk proses hukumnya.

“Saya selaku pemilik Tugbot mantap 07 dan tongkang sinar harapan harus bagaimana..???Yang menjadi pertanyaan saya sebagai pemilik, tugbot dan tongkang itu di titipkan dari satuan patroli Lantamal XII kepada satuan AL ( Lanal) kabupaten Ketapang. Saya sebagai pemilik menjadi bertanya, dimana tanggung jawab A L sebagai penerima titipan dari Lantamal XII, sehingga barang titipan ini menjadi tenggelam,” tutur Yakin.

Karena itu Ainal Yakin minta pertanggungjawaban karena merasa dirugikan atas peristiwa tersebut.

“Untuk terjadi tenggelamnya tugbot mantap 07 bukan berada di dermaga angkatan laut kendawangan,, akan tetapi tenggelamnya tugbot mantap 07 ini berada di pelabuhan umum kecamatan kendawangan. Saya minta pertanggung jawabannya dan saya selaku pemilik sangat di rugikan, ” tutup Ainal Yakin.

Dilain Pihak, Danlanal Ketapang melalui PasOp AL Ketapang,Rahmat Hariono dikonfirmasi terkait tenggelamnya TB Mantap 07 menjelaskan,  karena mengalami kebocoran dan tidak ada yang menunggu/menjaga.

“Kapal itu kan bocor, pastinya nanti akan di timbulkan,kapal itu ditangkap Angkatan Laut karena tidak layak layar,mengalami bocor dan tidak ada yang menunggu nya, ” Jelas Rahmat Hariono melalui sambungan WhatsApp Senin(08/04) pagi.

Ditambahkan Rahmat Kapal TB Mantap berada di Pelabuhan umum lantaran Dermaga AL mengalami kerusakan akibat hantaman ombak.

” Ya itu kemaren Dermaga AL nya ada kerusakan kena ombak, “tambahnya.

TB Mantap 07 dan TK Sinar Harapan Ditangkap 
sebelumnya TNI Angkatan Laut melalui KRI Siribua- 859 jajaran Satrol Lantamal XII Pontianak berhasil menangkap Kapal Mantap 07 / TK. Sinar Harapan diduga melakukan pelanggaran dengan muatan CPO sebanyak 219 ton di Perairan Teluk Air Hitam selatan Kendawangan, Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Penangkapan ini bermula ketika KRI Siribua-859 berlayar di perairan Teluk Air Hitam diketahui ada kontak 2 kapal yang sedang tender, karena mencurigakan maka diadakan pemeriksaan dan penggeledahan yang diketahui kapal tersebut adalah TB. Mantap 07/TK. Sinar Harapan menghasilkan CPO 219 ton yang sedang melakukan ship to ship dengan TB. Karya Tangguh 2203 / TK. Citra Mandiri 2015.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa KRI Siribua-859 diketahui untuk TB. Karya Tangguh 2203 / TK. Citra Mandiri 2015 dokumen kapal dan personel lengkap tidak ditemukan dugaan pelanggaran, sedangkan untuk TB. Mantap 07/TK. Sinar Harapan ditemukan dugaan pelanggaran.

“Kapal TB. Mantap 07/TK. Sinar diamankan diduga melakukan pelanggaran karena tidak memiliki sejumlah dokumen yang sah seperti alat navigasi dan radar, radio kapal, alat keselamatan liferaft, jangkar, apar kadaluarsa, tanda selar, tanda pendaftaran kapal yang tidak sesuai dengan dokumen kapal, dokumen manifest muatan juga tidak ada, ” ujar Komandan KRI Siribua-859 Walikota Laut (P) Remon Pinem. dikutip dari beritarakyatnusantara.com yang terbit 10 Januari 2024.

Selain itu Dansatrol Lantamal XII Pontianak Letkol Laut (P) Abdul Rajab juga menyampaikan bahwa pada saat KRI Siribua-859 melaksanakan pemeriksaan terhadap TK. Sinar Harapan telah melakukan Bongkar CPO ke TK. Mandiri 2015 kurang lebih 1 jam sehingga ada pengurangan jumlah muatan CPO dalam TK. Sinar Harapan.

Selanjutnya kapal dan tersangka atas nama Muhammad Gozali Rahman Nakhoda TB. Mantap 07/ TK. Sinar Harapan berbendera Indonesia ini akan dibawa ke Dermaga Kendawangan Lanal Ketapang dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Vr/Tim.
Al badri.

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan