Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahDKI JAKARTANews

“Reformasi Hukum Pidana Indonesia: Integrasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025”

×

“Reformasi Hukum Pidana Indonesia: Integrasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025”

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Edukasi Hukum :

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA — Reformasi hukum pidana di Indonesia memasuki fase fundamental dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kedua regulasi tersebut menjadi pilar utama pembaruan sistem peradilan pidana nasional, yang secara komprehensif mencakup aspek hukum materiil dan hukum formil dalam satu kerangka reformasi yang terintegrasi.

KUHP Tahun 2023 hadir sebagai tonggak dekolonisasi hukum pidana, menggantikan sistem kolonial Wetboek van Strafrecht yang telah berlaku sejak era pascakemerdekaan. Pembaruan ini menegaskan orientasi hukum nasional yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, sekaligus menggeser paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif dan korektif. Dalam implementasinya, KUHP baru menekankan keseimbangan antara kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat, serta memperkenalkan jenis pidana alternatif seperti kerja sosial dan pengawasan, guna menempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Selain itu, kodifikasi ulang dilakukan secara sistematis melalui pengaturan asas, pertanggungjawaban pidana, serta penyesuaian terhadap berbagai tindak pidana yang berkembang seiring dinamika sosial, termasuk isu lingkungan hidup dan teknologi. KUHP ini secara efektif mulai berlaku pada 2 Januari 2026 setelah melalui masa transisi selama tiga tahun.

Di sisi lain, KUHAP Tahun 2025 merupakan pembaruan dari rezim hukum acara pidana sebelumnya yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981. Regulasi ini dirancang untuk memastikan bahwa mekanisme penegakan hukum selaras dengan norma dalam KUHP baru. KUHAP menghadirkan modernisasi prosedur melalui digitalisasi sistem peradilan pidana, penguatan pendekatan keadilan restoratif, serta perluasan alat bukti termasuk bukti elektronik. Selain itu, penguatan prinsip fair trial menjadi fokus utama, guna menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga putusan pengadilan. Kendati demikian, sejumlah kritik muncul dari masyarakat sipil terkait potensi perluasan kewenangan aparat penegak hukum yang dinilai berisiko menimbulkan penyalahgunaan apabila tidak diimbangi dengan mekanisme kontrol yudisial yang memadai.

Secara konseptual, KUHP 2023 dan KUHAP 2025 merupakan dua instrumen yang tidak dapat dipisahkan. KUHP berfungsi sebagai hukum materiil yang menentukan perbuatan pidana beserta sanksinya, sementara KUHAP menjadi hukum formil yang mengatur tata cara penegakan hukum. Keterpaduan keduanya menjadi syarat mutlak bagi terciptanya sistem peradilan pidana yang efektif, efisien, dan berkeadilan.

Dalam perspektif yang lebih luas, reformasi ini mencerminkan upaya strategis negara dalam melakukan dekolonisasi hukum, modernisasi sistem pidana, serta humanisasi pendekatan penegakan hukum. Selain itu, reformasi ini juga mendorong integrasi sistem peradilan pidana agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, dinamika sosial, dan standar hak asasi manusia global.

Namun demikian, implementasi reformasi ini tidak lepas dari sejumlah catatan kritis, antara lain potensi overkriminalisasi dalam beberapa ketentuan KUHP, kekhawatiran terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam KUHAP, serta tantangan kesiapan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menghadapi perubahan yang bersifat struktural. Di samping itu, kebutuhan akan regulasi turunan yang komprehensif menjadi faktor penting dalam memastikan efektivitas pelaksanaan kedua undang-undang tersebut.

Sebagai kesimpulan, reformasi hukum pidana melalui KUHP 2023 dan KUHAP 2025 merupakan perubahan sistemik yang tidak hanya menyentuh aspek substansi hukum—apa yang dikategorikan sebagai tindak pidana—tetapi juga prosedur penegakannya. Reformasi ini diarahkan untuk membangun sistem hukum pidana nasional yang berlandaskan nilai Pancasila, bersifat modern dan adaptif, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan yang humanis.

Admin Berita: Johannes Partogi S

( Kepala Biro Jakarta Selatan )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan