MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KETAPANG (KALIMANTAN BARAT) — Dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Ketapang kian menguat dan berpotensi memasuki ranah pidana. Temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi penjualan dengan harga jauh di atas ketentuan pemerintah serta dugaan pengurangan volume yang merugikan konsumen, khususnya kalangan sopir angkutan barang.
Solar subsidi dilaporkan diperjualbelikan melalui pengecer dalam jeriken berkapasitas 20 liter dengan harga berkisar antara Rp250.000 hingga Rp270.000. Angka tersebut jauh melampaui harga eceran resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Lebih dari itu, sejumlah konsumen mengaku menerima volume yang tidak sesuai dengan takaran semestinya, mengindikasikan adanya praktik manipulasi distribusi.
“Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Harga mahal, isinya pun diduga tidak penuh. Tapi kami tidak punya pilihan,” ungkap Iw (inisial), sopir truk di Ketapang, Senin (20/4/2026).
Indikasi Pelanggaran Sistemik dan Potensi Pidana
Praktik tersebut tidak hanya mencederai prinsip keadilan distribusi energi, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi strategis, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b dan d mengatur bahwa kegiatan niaga dan/atau pengangkutan BBM tanpa izin usaha yang sah merupakan tindak pidana, Ancaman sanksi: pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp40 miliar.
• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), Mempertegas pengawasan distribusi energi subsidi agar tepat sasaran, sekaligus memperkuat sanksi atas penyalahgunaannya.
• Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok konsumen tertentu dan dilarang diperjualbelikan kembali secara bebas oleh pihak yang tidak berwenang.
• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai ukuran, takaran, maupun harga, Sanksi (Pasal 62): pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
• Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dapat dikenakan apabila terdapat unsur kesengajaan dalam pengurangan takaran untuk memperoleh keuntungan.
Ancaman: pidana penjara hingga 4 tahun.
Peran Strategis APH dan Hiswana Migas
Situasi ini menuntut respons cepat dan terukur dari Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun instansi terkait lainnya, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap rantai distribusi BBM subsidi di wilayah Ketapang. Penegakan hukum yang tegas dinilai krusial guna mencegah praktik serupa berkembang menjadi jaringan yang lebih terorganisir.
Di sisi lain, Hiswana Migas sebagai organisasi yang menaungi pelaku usaha hilir migas memiliki tanggung jawab moral dan struktural untuk memastikan anggotanya mematuhi ketentuan distribusi BBM subsidi. Penguatan fungsi pengawasan internal serta koordinasi aktif dengan regulator menjadi langkah penting dalam menjaga integritas distribusi energi nasional.
Desakan Penertiban dan Transparansi
Para sopir dan masyarakat pengguna BBM subsidi mendesak adanya inspeksi lapangan secara intensif, penertiban terhadap pengecer ilegal, serta transparansi distribusi di tingkat SPBU hingga jalur distribusi akhir. Tanpa intervensi tegas, praktik ini berpotensi merusak tata kelola energi bersubsidi yang selama ini dirancang untuk melindungi kelompok masyarakat rentan.
“Kami hanya menuntut keadilan. Subsidi ini hak kami sebagai pekerja kecil, bukan ruang permainan bagi pihak tertentu,” tegas Iw.
Penegakan Hukum sebagai Ujian Kredibilitas Negara
Dugaan penyelewengan solar subsidi di Ketapang bukan sekadar persoalan ekonomi mikro, melainkan ujian terhadap kredibilitas negara dalam menjaga distribusi energi yang adil dan tepat sasaran. Ketegasan APH dan keterlibatan aktif Hiswana Migas menjadi faktor kunci dalam memutus mata rantai penyimpangan serta mengembalikan kepercayaan publik.
(Al Badri Kaperwil Kalbar – Red)









