Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahNewsSulawesi Utara

Malam di Desa Wasian Mencekam: Balap Liar Berulang, Ketegasan Aparat Dipertanyakan

×

Malam di Desa Wasian Mencekam: Balap Liar Berulang, Ketegasan Aparat Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | ​MINAHASA UTARA (SULUT) ~ Suara knalpot brong yang memekakkan telinga kembali memecah keheningan malam di Desa Wasian, Kecamatan Dimembe. Aksi balap liar yang disertai kerumunan pemuda dan teriakan gaduh kini bukan lagi sekadar insiden sesaat, melainkan pola gangguan keamanan yang terjadi hampir setiap bulan.
​Bagi warga setempat, situasi ini telah melampaui batas toleransi. Selain merampas hak warga untuk beristirahat, fenomena ini menciptakan iklim ketakutan di tengah pemukiman.

​“Ini sudah sangat meresahkan. Anak-anak sampai takut keluar rumah kalau sudah malam,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

​Melanggar Sederet Aturan Pidana

​Aktivitas yang sering dianggap “kenakalan remaja” ini sebenarnya merupakan serangkaian pelanggaran hukum serius. Secara yuridis, para pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal berlapis, di antaranya:

Dasar Hukum
Pelanggaran
Sanksi / Ancaman
Pasal 297 UU No. 22/2009
Balap liar di jalan umum
Penjara maks. 1 tahun / Denda Rp3 juta
Pasal 285 UU No. 22/2009
Knalpot tidak standar (bising)
Kurungan 1 bulan / Denda Rp250 ribu
Pasal 503 KUHP
Kegaduhan di malam hari
Kurungan hingga 3 hari / Denda
Pasal 303 KUHP
Perjudian (jika ada taruhan)

Kekecewaan Terhadap Penegakan Hukum

​Meski aparat dari Polsek Dimembe dilaporkan pernah mendapati langsung aksi tersebut, warga menilai penanganan yang dilakukan tidak memberikan efek jera. Pola penangkapan yang berakhir dengan pelepasan tanpa proses hukum lanjutan memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
​“Sudah pernah ditangkap, tapi hanya diperiksa lalu dilepas. Tidak ada kelanjutan,” keluh warga.
​Ketidaktegasan ini memicu isu liar di lapangan. Muncul persepsi publik mengenai adanya kedekatan personal antara oknum aparat dengan sebagian pelaku. Meski informasi ini belum terverifikasi secara resmi, lemahnya penegakan hukum di lapangan memperkuat spekulasi tersebut dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

​Alarm Konflik Sosial

​Tokoh masyarakat setempat memperingatkan bahwa jika negara tidak hadir melalui penegakan hukum yang tegas, maka masyarakat mungkin akan bergerak dengan caranya sendiri.
​“Kalau tidak ditindak, bisa saja warga ambil tindakan sendiri. Itu yang berbahaya,” tegas seorang tokoh masyarakat.
​Situasi di Desa Wasian kini menjadi ujian nyata bagi komitmen kepolisian di wilayah Minahasa Utara. Apakah hukum akan ditegakkan secara transparan tanpa pandang bulu, ataukah ketertiban umum akan terus dikalahkan oleh ego segelintir kelompok? Masyarakat kini hanya bisa menunggu langkah konkret demi kembalinya rasa aman di desa mereka.

(Dave Quison Adanre Kaperwil Sulut )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan